Aparat penegak hukum harus mengusut dan menindak tegas pelakunya, kasus KDRT politikus PKS masuk tahap penyelidikan lanjutan.

Jakarta - Usut dan tindak tegas. Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan politikusPartai Keadilan Sejahteraberinisial BY memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar PolisiNurul Azizah dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, mengatakan penanganan kasus KDRT tersebut telah dilaksanakan gelar awal.

"Hasil dari gelar awal itu dilakukan penyelidikan lanjutan," kata Nurul.

Dalam penyelidikan lanjutan ini, kata Nurul, kasus ditangani oleh Subdit V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Saat ini kasus ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim," kata Nurul.

Sebelumnya, kasus dugaan KDRTyang dilakukan politikusPartai Kesejahteraan Sosial (PKS) berinisial BY dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Bareskrim Polri.

BY yang juga mantan anggota DPR RI Fraksi PKS itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M.

Pada Senin (22/5), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu anggota Fraksi PKS di DPR RI berinisial BY sudah berjalan di internal DPP PKS.

Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan KDRT oleh BY. Dia menambahkan bahwa BY juga telah menandatangani surat pengunduran dirisebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: